Bagi Masyarakat yang ingin atau yang mempunyai ketertarikan, kepedulian kepada khususnya Pemasyarakatan kini dapat mendownload ataupun secara resmi membuat permohonan melalui situs ditjenpas atau Email ditjenpas atau melalui jasa pos seperti yang tercantum dibawah ini:
(disadur melalui : http://www.ditjenpas.go.id/content/layanan-informasi)
A. Melalui Website atau Email:
Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website (www.ditjenpas.go.id);
atau melalui email dengan alamat : humasditjenpas@yahoo.co.id
B. Melalui Telepon/Fax:
Dapat menghubungi Layanan Informasi Ditjen Pemasyarakatan di:
Tlp. : (021) 3857611,
Fax : (021) 3857612, 3857615.
C. Melalui Jasa Pos:
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi,
Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
D. Langsung:
Datang langsung ke Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
(disadur melalui : http://www.ditjenpas.go.id/content/layanan-informasi)
A. Melalui Website atau Email:
Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website (www.ditjenpas.go.id);
atau melalui email dengan alamat : humasditjenpas@yahoo.co.id
B. Melalui Telepon/Fax:
Dapat menghubungi Layanan Informasi Ditjen Pemasyarakatan di:
Tlp. : (021) 3857611,
Fax : (021) 3857612, 3857615.
C. Melalui Jasa Pos:
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi,
Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
D. Langsung:
Datang langsung ke Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar