Kamis, 16 Januari 2014

ISTILAH ISTILAH HUKUM DIDALAM PEMASYARAKATAN ( 3 )

1.  Hak Asasi Manusia
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan Merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.  Penyelidikan
Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3.  Pemufakatan Jahat
Adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi,  memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan.

4.  Kejahatan Terorganisasi
Adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak Pidana.

5.  Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Lapas Lumajang

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai komitmen untuk melakukan perubahan. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai te...