Jumat, 17 Januari 2014

ISTILAH ISTILAH HUKUM DIDALAM PEMASYARAKATAN ( 4 )

1.  Advokat
Adalah a. orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas mandiri; b.  sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi m setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat; c.  suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dari komunitasnya.



2.  Bantuan Hukum
Jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

3.  Barang Bukti
Benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan.

4.  Berita Acara Perkara
Suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peritiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka.


5.  Banding
Upaya hukum setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama.

6.  Eksekusi
a.  Pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati); b. Penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang.

7.  Eksepsi
Satu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan terhadap sahnya gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Lapas Lumajang

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai komitmen untuk melakukan perubahan. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai te...