Napi Lapas Lumajang Terima Remisi 17 Agustus
Pada Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke 69 pada tanggal 17 Agustus 2014, Narapidana Lapas Klas IIB Lumajang mendapatkan Remisi. Remisi yang diterima napi diberikan berdasarkan putusan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM jawa Timur atas nama Menteri
Hukum dan HAM RI. Sesuai rencana, remisi itu diberikan langsung oleh Drs H As'at Malik, M.Ag
Wakil Bupati Lumajang mewakili Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA seusai
pelaksanaan upacara di Alun-Alun Kabupaten.
Pembacaan Catur Dharma Narapidana
Pemberian Remisi Secara Simbolis Oleh Wakil Bupati Lumajang
Pemberian hadiah bagi pemenang lomba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar