Kamis, 18 September 2014

Napi Lapas Lumajang Terima  Remisi 17 Agustus


Pada Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke 69 pada tanggal 17 Agustus 2014, Narapidana Lapas Klas IIB Lumajang mendapatkan Remisi. Remisi yang diterima napi diberikan berdasarkan putusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM jawa Timur  atas nama Menteri Hukum dan HAM RI. Sesuai rencana, remisi itu diberikan langsung oleh Drs H As'at Malik, M.Ag Wakil Bupati Lumajang mewakili Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA seusai pelaksanaan upacara di Alun-Alun Kabupaten.

 Pembacaan Catur Dharma Narapidana 




Pemberian Remisi Secara Simbolis Oleh Wakil Bupati Lumajang

Pemberian hadiah bagi pemenang lomba


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Lapas Lumajang

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai komitmen untuk melakukan perubahan. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai te...