PEMBINAAN BAGI TAHANAN & NAPI
Narapidana melewati yang menghuni lembaga pemasyarakatan harus melewati serangkaian proses pembinaan sebelum dinyatakan bebas. Apa saja tahap pembinaan yang harus dilewati oleh narapidana?10 Prinsip Pemasyarakatan :
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar mengisi waktu, atau kepentingan negara sewaktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialami.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif, dan edukatif dalam sistem pemasyarakatan
Pembinaan terhadap WBP dimulai sejak yang bersangkutan ditahan rumah tahanan negara (rutan) sebagai tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyelidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pembinaan para tahanan dalam wujud perawatan tahanan, yaitu proses pelayanan tahanan yang termasuk di dalamnya program-program perawatan rohani maupun jasmani.
Untuk mereka yang telah divonis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang kemudian disebut narapidana, penempatannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terhadap narapidana, diberikan pembinaan, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani WBP yang dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu:
Kegiatan masa pengamatan, penelitian, dan pengenalan lingkungan untuk menentukan perancanaan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 dari masa pidananya. Pembinaan pada tahap ini masih dilakukan dalam lapas dan pengawasannya maksimum (maximum security).
Kegiatan lanjutan dari program pembinaan kepribadian dan kemandirian sampai dengan penentuan perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi yang pelaksanaannya terdiri atas dua bagian.
Kegiatan berupa perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya masa pidana dari napi yang bersangkutan.
Menyadari bahwa pembinaan WBP berdasarkan sistem pemasyarakatan merupakan kegiatan interaktif antara komponen narapidana, petugas dan masyarakat, maka peran serta masyarakat merupakan salah satu hal yang mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat dalam pembinaan, tujuan sistem pemasyarakatan melalui upaya reintegrasi WBP tidak akan tercapai bagaimanapun baiknya kualitas program-program pembinaan yang diterapkan.
1. Untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan yang Mahaesa, sikap dan prilaku, dijalin kemitraan dan kerjasama dengan Dapartemen Agama dan organisasi-organisasi keagamaan lainnya.
2. Untuk meningkatkan kualitas intelektual, kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa negara dijalin kemitraan dengan Departemen Pendidikan Nasional.
3. Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme/ketrampilan, dijalin kemitraan dengan Departeman Tenaga Kerja dan instansi pemerintah dan swasta terkait lainnya.
4. Untuk meningkatkan kualitas kesehatan jasmani dan rohani, dijalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan.
Bentuk-bentuk kemitraan yang dilakukan sebagai sarana kegiatan pembinaan, antara lain:
Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai aspek integral dari upaya pembinaan, sehingga dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan dalam pembinaan WBP. Salah satu bentuk peran serta masyarakat ini diwujudkan melalui program kemitraan dalam bentuk berbagai kerjasama antara lapas/bapas dengan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.
Peran Serta Masyarakat
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan yang Mahaesa, intelektual, sikap, dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
1. Pembinaan Tahap Awal (Pasal 9 (1) PP 31/99)
A. Bagi Tahanan
B. Bagi narapidana
Pembinaan pada tahap ini terdapat narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar lapas oleh balai pemasyarakatan (bapas) yang kemudian disebut pembimbingan klien pemasyarakatan.
2. Pembinaan Tahap Lanjutan (Pasal 9 (2) a PP 31/99)
Tahap Pertama, waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2 dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam lapas dan pengawasannya sudah memasuki tahap medium security.
3. Pembebasan tahap akhir (Pasal 9 (3) PP 31/99)
Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Pada tahap ini pengawasan kepada narapidana memasuki tahap minimum security. Dalam tahap lanjutan ini, narapidana sudah memasuki tahap asimilasi. Selanjutnya, napi dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat dengan pengawasan minimum security.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=75&Itemid=50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar