Selasa, 14 Januari 2014

ISTILAH-ISTILAH HUKUM DIDALAM PEMASYARAKATAN

      1.  PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENSE)

Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
 
     2.  PERSAMAAN DIMUKA HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW)

Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Lapas Lumajang

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai komitmen untuk melakukan perubahan. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang mempunyai te...