Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2. PERSAMAAN DIMUKA HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW)
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar