1. Pemasyarakatan
Kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sitem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. Sistem Pemasyarakatan
Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang bai dan bertanggung jawab.
3. Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS )
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4. Balai Pemasyarakatan ( BAPAS )
Pranata untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
5. Rumah Tahanan ( RUTAN )
adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
6. Warga Binaan Pemasyarakatan
adalah Narapidana, Anak Didik dan Klien Pemasyarakatan .
7. Terpidana
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Narapidana
Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lapas.
9. Anak Didik Pemasyarakatan terbagi menjadi :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Negara untuk di didik dan ditempatkan di Lapas AnakPaling lama sampai berumur 18 tahu;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orangtuanya ata walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.
(sumber UU No.12 tahun 1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar